Sabtu, 03 Juni 2017

Tentang Pengertian dan Definisi Teori Hukum

Tentang Pengertian dan Definisi Teori Hukum - “Hukum adalah suatu generalisasi dari observasi observasi yang kita lakukan terhadap su... thumbnail 1 summary
Tentang Pengertian dan Definisi Teori Hukum

Tentang Pengertian dan Definisi Teori Hukum - “Hukum adalah suatu generalisasi dari observasi observasi yang kita lakukan terhadap suatu fenomena. Hukum cenderung mendeskripsikan sesuatu. Dari generalisasi tersebut didapatkan suatu formula atau rumusan yang dapat digunakan untuk memprediksikan suatu fenomena. Contoh adalah Hukum Kepler tentang pergerakan planet. Di sana dideskripsikan bagaimana planet bergerak. Tapi tidak dijelaskan kenapa mereka bergerak demikian”

“Teori adalah penjelasan dari fenomena fenomena atau hukum hukum yang ada. Contoh, kita menjelaskan mengapa suatu bintang mengalami ledakan supernova dengan teori. Namun teori itu tidak bisa digunakan untuk memprediksikan kapan suatu bintang mengalami ledakan supernova.”

“A “law” is a readily observable fact about something. It is something that is obvious and undeniable. Allow me to clear up a common misconception right now, laws are not a “higher” stage than theory, and no theory ever becomes a law. Laws are simple and obvious statements about a phenomenon that never require a second guess, or an experiment, to verify them (for example, there is a law that states that there exists an apparent attraction between all objects having positive mass…it’s called the law of Gravity, and it’s not just undeniable, but it’s readily observable and demonstrable (by virtue of the simple fact that you are not floating about, but are anchored to the Earth)).”
“Now, a “theory” is an advanced hypothesis. An hypothesis is a plausible, testable explanation of how a phenomenon works and/or why it works that way. 

Once an hypothesis has been tested repeatedly, under a variety of conditions, such that it is sufficient to convince a majority that the hypothesis is probably right (“right”, in this context, means that it can be used successfully to make predictions as to how the phenomenon will behave if one conducts the same experiment(s) again), it can graduate to “theory”, but it is still tested just as vigorously.”

“A law generalizes a body of observations. At the time it is made, no exceptions have been found to a law. Scientific laws explain things, but they do not describe them. One way to tell a law and a theory apart is to ask if the description gives you a means to explain ‘why’.”
“A scientific theory summarizes a hypothesis or group of hypotheses that have been supported with repeated testing. A theory is valid as long as there is no evidence to dispute it. Therefore, theories can be disproven. Basically, if evidence accumulates to support a hypothesis, then the hypothesis can become accepted as a good explanation of a phenomenon. One definition of a theory is to say it’s an accepted hypothesis. “

“Laws are generalizations about what has happened, from which we can generalize about what we expect to happen. Laws describe. They pertain to observational data. The ability of the ancients to predict eclipses had nothing to do with whether they knew just how they happened; they had a law but not a theory.”
 
“Theories are explanations of observations (or of laws). The fact that we have a pretty good understanding of how stars explode doesn’t necessarily mean we could predict the next supernova; we have a theory but not a law.”
(sumber: ajiwaskito1999.blogspot.co.id)
 
DARI beberapa kutipan diatas, maka jelas adanya perbedaan antara teori dan hukum. Secara umum hukum bersifat Universal, berlaku secara eksperimental dan mampu menjadi penghubung dalam sebuah penelitian. Sedangkan teori masih merupakan sebatas kajian yang bersifat kualitatif dan kantitatif dari pemikiran manusia yang pada akhirnya masih terus mengalami perkembangan. Perbedaan jelas Nampak pada Hukum berlaku secara General (Umum), sedangkan teori yang memakai hanya beberapa kalangan saja yang setuju dengan kalangan itu. Misalnya Hukum Newton dan teori darwin kita semua menggunakan hukum Newton untuk merumuskan gaya, sedangkan teori Darwin hanya eberapa orang yang setuju dengan teorinya tersebut.
Mengenai definisi teori hokum, belum adanya satu definisi yang baku. Banyak pendapat para ahli mengenai disiplin teori hokum, antara lain:

1.  Hans Kelsen

Teori hokum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hokum yang berlaku bukan mengenai hokum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, makdusnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.

2. Friedman

Teori hokum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hokum yang berkaitan antara filsafat hokum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri[5].

3. Ian Mc Leod

Teori hokum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hokum, aturan-aturan hokum atau intitusi hokum secara umum.

4. John Finch

Teori hokum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hokum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada sutau system hokum yang bertujuan menganalisis unsure-unsur dasar yang membuatnya menjadi hokum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

5. Jan Gijssels dan Mark van Hocke

Teori hokum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hokum. Teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait dengan ajaran hukum umum. Mereka memandang bahwa ada kesinambungan antara Ajaran Hukum Umum dalam dua aspek sebagai berikut:
  • Teori hukum sebagai kelanjutan dari Aaran Hukum Umum memiliki objek disiplin mandiri, diantara dogmatik hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Dewasa ini teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga disamping untuk melengkapi filsafat hukum dan dogmatik hukum, masing-masing memiliki wilayah dan nilai sendiri-sendiri.
  • Teori hukum dipandang sebagai ilmu a-normatif yang bebas nilai, yang membedakan dengan disiplin lain.

by: 
- ajiwaskito1999.blogspot.co.id
- adityoariwibowo.wordpress.com

sumber ref:
1. Zergling, http://forum.kafegaul.com/showthread.php?t=197164 : 2009
2. Mentat, http://www.physicsforums.com/archive/index.php/t-36163.html : 2009
3. Helmenstine, http://chemistry.about.com/od/chemistry101/a/lawtheory.htm: 2009
4. http://wiki.answers.com/Q/What_is_the_Difference_about_theory_and_law : 2009

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Comments

Klik Disini Untuk mengetahui Info PNS

Nature