Mengetahui tentang 3 Pembahagian hukum Akal
Foto by. google |
Definisi - Ada tiga pembahagian Hukum Aqli 'Akal', Apa itu hukum Aqli atau hukum akal? yang dimaksud dengan hukum Akal adalah hukum akal yang sesungguhnya yang sempurna atau sesuatu yang gemilang yang terletak didalam hati.
Ta,rif atau Definisi ‘Akaladalah
نور لطيف روحا ني تد رك به الفس العلو م الضرورية والنضرية ومحله القلب ونوره في الد ما غ وابتدا ئه من حين نفخ الروح فيالجنين واو ل كما له البلوغ
Sinar latif ruhani(sinar ruhani) yang dapat menemukan pengetahuan yang sulit maupun yang mudah.Tempatnya adalah Hati dan pancarannya di otak, pertama kali tumbuhnya adalah ketika ruhani manusia di tiupkan(oleh malaikat jibril) ke dalam janin(kandungan ibunya)dan mulai sempurna ketika dia menginjak usia baligh.( khoridatul bahiyyah hal 31)
Telah berkata Sayidiy Syeih Abdullah bin Muhammad Al _Harariy Al’ Abdari :
Bahwasanya apapun yang di temukan oleh akal (hukum akal), itu tidak keluar dari tiga sifat. Yakni Adakalanya Wajib, Mustahi, atau Jaiz.
Menurut ta’rif yg lain;
menetapkan perkara pada perkara yang lainnya/melepaskan suatu perkara atas perkara lainnya serta tidak menunggu penganalisaan dari sering terjadi(hukum adi)dan tidak menunggu atas penetapan asy-syar,i(hukum syar,i)( khoridatul bahiyyah hal 23)
Fakta Hukum Akal
Hukum Akal tidk menunggu dari seringnya terjadi seperti pada Hukum adi(adat),juga tidak menunggu kepada adanya yang menetapkan seperti pada Hukum syar,i yang di tetapkan oleh Allah dan Rasulnya(Alqur,an&Alhadist).Akal menemukan/membenarkan adanya Tuhan(sang pencipta) sebelum adanya Risalah yang di bawa oleh para nabi dan setelah para Nabi di turunkan dengan Risalahnya ,Akal menyaksikan dan membenarkan hal tersebut yang di Alqur,an di sebut dengan Allah SWT. (sumber:daarulmajaadzib.wordpress.com)
Bahwasanya apapun yang di temukan oleh akal (hukum akal), itu tidak keluar dari tiga sifat. Yakni Adakalanya Wajib, Mustahi, atau Jaiz.
Menurut ta’rif yg lain;
menetapkan perkara pada perkara yang lainnya/melepaskan suatu perkara atas perkara lainnya serta tidak menunggu penganalisaan dari sering terjadi(hukum adi)dan tidak menunggu atas penetapan asy-syar,i(hukum syar,i)( khoridatul bahiyyah hal 23)
Fakta Hukum Akal
Hukum Akal tidk menunggu dari seringnya terjadi seperti pada Hukum adi(adat),juga tidak menunggu kepada adanya yang menetapkan seperti pada Hukum syar,i yang di tetapkan oleh Allah dan Rasulnya(Alqur,an&Alhadist).Akal menemukan/membenarkan adanya Tuhan(sang pencipta) sebelum adanya Risalah yang di bawa oleh para nabi dan setelah para Nabi di turunkan dengan Risalahnya ,Akal menyaksikan dan membenarkan hal tersebut yang di Alqur,an di sebut dengan Allah SWT. (sumber:daarulmajaadzib.wordpress.com)
Ada 3 (tiga) pembahagian Hukum Aqli 'Akal'
Wajib
yaitu barang yang tidak dapat diterima pada akal akan tidaknya, misalnya 'Allah itu wajib adanya'.
Mustahil
yaitu barang yang tidak dapat diterima pada akal akan adanya, misalnya 'Mustahil Allah tidak ada'.
Jaiz
yaitu barang yang harus (yakni mungkin) saja adanya atau tidaknya alam yang baharu ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar