Minggu, 16 Juli 2017

Pengertian dan klausul Maladministrasi

Definisi Maladministrasi  Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampui wewenang, menggunakan wewenang un... thumbnail 1 summary
Pengertian dan klausul Maladministrasi

Definisi Maladministrasi 


Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan (UU No. 37 Tahun 2008 Bab I Pasal 1 Angka 3).

Maladministrasi merupakan salah satu kata yang sangat lekat dengan tugas dan fungsi Ombudsman. Kata ini telah memasyarakat dan menjadi pembicaraan sehari-hari seiring dengan berita tentang kinerja Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal berlangsungnya reformasi birokrasi. Pada umumnya, masyarakat memahami ‘maladministrasi’ sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘ yang tidak terlalu penting (trivial matters). Padahal menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.

klausul tentang maladministrasi di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai sebuah terobosan, karena di dalam sejumlah besar peraturan perundang-undangan memang sudah tercantum berbagai bentuk maladministrasi dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. 

Pelaku dalam hal ini adalah penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun daerah, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik. Salah satu undang-undang yang khusus memberikan sanksi tegas untuk itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 antara lain sanksi pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan gaji, dan lain-lain. 

Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ini hanya merangkum kembali bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk akibat maladministrasi harus dicegah dan diberantas, sebagaimana halnya tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi juga merupakan salah satu bentuk maladministrasi, misalnya permintaan imbalan dalam bentuk uang, barang ataupun jasa, pungutan melebihi tarif resmi yang ditetapkan peraturan, pungutan liar atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan di kantor-kantor pemerintah.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Comments

Klik Disini Untuk mengetahui Info PNS

Nature