Senin, 04 Maret 2019

Definisi dan Arti Hak Milik dalam Hukum Pertanahan

Definisi dan Arti Hak Milik dalam Hukum Pertanahan Definisi - Dari dulu hingga memasuki Tahun 2019, permasalahan Hak milik kian b... thumbnail 1 summary

Definisi dan Arti Hak Milik dalam Hukum Pertanahan


Definisi dan Arti Hak Milik dalam Hukum Pertanahan



Definisi - Dari dulu hingga memasuki Tahun 2019, permasalahan Hak milik kian bertambah, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu tentang definisi dan arti hak milik sebenarnya. Hak milik terhadap tanah adalah hak yang secara turun temurun didadapat atau diberikan dari /atau oleh pemegang hak warisan. Hak milik artinya hak yang diwariskan secara turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya (keluarga).

Hak milik adalah hak terkuat karena tidak mudah dihapus dan sangat mudah dipertahankan dari gangguan pihak-pihak lain. Hak milik juga memberikan wewenang yang sangat luas jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Sehingga, Hak milik adapah merupakan hak induk dari pada hakk-hak lainnya.

Lihat lainnya :

Permohonan Pembatalan Akta Hibah

Contoh Surat Sporadik

Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah 


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Comments

Klik Disini Untuk mengetahui Info PNS

Nature