Definisi dan Arti Hak Milik dalam Hukum Pertanahan
Definisi - Dari dulu hingga memasuki Tahun 2019, permasalahan Hak milik kian bertambah, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu tentang definisi dan arti hak milik sebenarnya. Hak milik terhadap tanah adalah hak yang secara turun temurun didadapat atau diberikan dari /atau oleh pemegang hak warisan. Hak milik artinya hak yang diwariskan secara turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya (keluarga).
Hak milik adalah hak terkuat karena tidak mudah dihapus dan sangat mudah dipertahankan dari gangguan pihak-pihak lain. Hak milik juga memberikan wewenang yang sangat luas jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Sehingga, Hak milik adapah merupakan hak induk dari pada hakk-hak lainnya.
Lihat lainnya :
Permohonan Pembatalan Akta Hibah
Contoh Surat Sporadik
Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah
Tidak ada komentar
Posting Komentar