Pengertian Dasar tentang Makna Wetboek Van Strafrecht atau KUHP
Cari Definisi ~ Wetboek van Strafrecht adalah nama pertama dalam bahasa Belanda yang bermakna KUHP atau dengan sebutan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang Peraturan Perundang-Undangan, menyangkut hukum pidana/perbuatan melanggar secara materil.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan di Indonesia adalah bersumber dari Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie, melalui Staatsblad pada Tahun 1915 nomor 732 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 januari Tahun 1918.
Demikian kiranya tentang Pengertian Dasar dan singkat tentang Makna "Wetboek Van Strafrecht" atau Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, dan pada akhir September 2019 menjadi perbincangan hangat dan aksi penolakan mahasiswa se-Indonesia terhadap beberapa pasal-pasal yang diduga kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang KUHP/RUU KUHP.
semoga bermanfaat, Terima kasih
Tidak ada komentar
Posting Komentar